Bismillahirrahmanirrahim
Puji dan syukur
khadirat allah SWT, atas kesehatan dan kesempatan yang telah Ia berikan. Salam
dan shalawat atas junjungan kita, nabi
besar Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari alam yang gelap gulita menuju
ke alam yang terang benderang.
Assalamualaikum
Wr.Wb…..
Berbicara masalah
musyawarah Pada jaman dahulu perbedaan pendapat lebih banyak berwujud dalam
tataraan kenyataan praktis dan penerapaan lapangan dibandingkan pada tingkatan
teori dan pemikiran. Adapun pada jaman sekarang perbedaan tersebut hanya
terbatas pada tataran pemikiran, tidak melampaui tingkat pertengkaran ucapan
dan argumentasi teoritis.
Partisipasi kita di
dalam menyelesaikan pertengkaran ialah dengan cara kita akan mendiskusikan
penunjukkan (dilâlah) ayat-ayat musyawarah (syura) yang terdapat di dalam
Al-Qur'an yang dijadikan sandaran oleh kalangan Ahlus Sunnah di dalam pandangan
mereka.
Allah SWT
berfirman,
"Maka
disebabkan rahmat dan Allahlah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkaniah ampunan bagi
mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya." (QS. Ali Imran:
159)
"Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Danjika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. al-Baqarah: 233)
"Dan (bagi) orang-orang
yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan
mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan
sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. " (QS. asy-Syura: 38)
Tidak diragukan,
bahwa dalam masalah yang seperti ini kaum Muslimin harus merujuk kepada
Rasulullah saw. Karena tidak lah logis sebuah musyawarah terlaksana dengan
tidak ada pendapat Rasulullah saw di dalamnya. Bahkan, termasuk buruk dalam
pandan-gan umum ('urf) dan pembangkangan menurut syariat jika sebuah musyawarah
dilakukan dengan tanpa merujuk kepada Rasulullah saw atau orang yang menempati
kedudukannya, yaitu wali amri. Allah SWT berfirman, "Dan kalau mereka
menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri dari mereka, tentulah orang-orang
yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka
(Rasul dan Ulil Amri)." (QS. an-Nisa: 83)
Saya kira sekian
yang dapat saya sampaikan,akhir kata Wabillahi Taufik Walhidayah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
0 komentar:
Posting Komentar